Cari

Selasa, 19 Juli 2011

PERLUKAH HAK ASASI MANUSIA DI MUKA BUMI?

Hak asasi manusia (human Rights) pada mulanya adalah produk mazhab hukum kodrati, deklarasi kemerdekaan amerika dan deklarasi hak-hak manusia dan warga Negara perancis keduanya bermula dari teori hak-hak kodrati. Sebagian isi filsafat hukum kodrati yang terdahulu adalah ide bahwa posisi masing-masing orang dalam kehidupan ditentukan oleh tuhan, tetapi semua orang apapun statusnya tunduk pada otoritas tuhan. Landasan hokum kodrati yang terdahulu sepenuhnya teistik, artinya supaya koheren hukum ini mensyaratkan adanya iman pada tuhan. Tetapi tahapan selanjutnya dalam perkembangan hukum kodrati adalah memutuskan asal-usulnya yang teistik dan membuatnya menjadi produk pemikiran sekuler yang rasional dan bijak. Tugas ini dilaksanakan oleh hugo de Groot seorang ahli hukum dari Negara Belanda.
Sejak abad 19 teori hak kodrati pada umumnya tidak lagi dihormati orang, meskipun Ada kebangkitan kembali setelah perang dunia ke II. Kritik utama terhadap teori hak kodrati adalah bahwa teori ini tidak bisa diperiksa kebenaranya secara ilmiah. Sementara para teoretikus hukum kodrati menurunkan gagasan mereka tentang hak itu dari tuhan, nalar atau pengadaian moral yang a priori, kaum positivis berpendapat bahwa eksistensi dan isi hak hanya dapat diturunkan dari hukum Negara. Dalam teori anti utilitarian terdapat kritik besar terhadap utilitarianisme yang menyatakan bahwa utilitarianisme memprioritaskan kesejahteraan mayoritas. Minoritas atau individu yang preferensinya tidak diwakili oleh mayoritas di dalam suatu Negara akan kurang dihiraukan dan sebagai akibatnya mereka akan kehilangan hak-haknya.
Rawls dalam sebuah karya bergumen bahwa keadilan merupakan suatu cara pendistribusian hak, kewajiban, manfaat dan beban di antara individu-individu di dalam masyarakat. Dan dia juga berpendapat bahwa setiap orang memiliki kekebalan atas hak-haknya dan bahwa kesejahteraan masyarakat sekalipun tidak dapat menghapus kekebalan ini. Dalam teori Marxis hak hanyalah instrument atau lat untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Begitu tujuan tersebut tercapai, alat itu tidak diperlukan lagi dan dapat di buang sesuka hati. Dalam majelis umum PBB mengemukakan bahwa semua hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar tidaklah dapat dipisah-pisahkan dan saling bergantung dan perhatian yang sama dan pertimbangan yang segera harus diberikan untuk pelaksanannya, penggalakan dan perlindungan, baik terhadap hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, social dan budaya.
Burns Weston mengindentifikasikan paling sedikit enam katagori hak solidaritas atau hak generasi ketiga yaitu.
1. hak atas penentuan nasib sendiri dibidang ekonomi, politik, social dan cultural
2. hak atas pembangunan ekonomi dan social
3. hak untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari, warisan bersama umat manusia serta informasi dan kemajuan lainya
4. hak atas perdamaian
5. hak atas lingkungan yang sehat
6. hak atas bantuan kemanusian
fakta menyebutkan bahwa hak-hak genarasi ketiga bersifat kolektif tidak dengan sendirinya . berarti bahwa hak-hak itu harus dianggap sebagai hak-hak yang kurrang riil hanya karena alasan itu. Namun hak-hak yang dikategorikan sebagai hak ekonomi, social dan cultural yang tercantum dalam berbagai instrument international, sebagian besar juga bersifat kolektif, namun diakui oleh para pihak dalam instrument itu sebagai hak positif.

Dalam revolusi perancis telah digolongkan perkembangan HAM menjadi 3 bagian yaitu kebebasan, persamaan dan persaudaraan. Kebebasan merupakan cirri dari HAM generasi 1 yaitu bebas dari kekuasaan yang semena-mena dan diwakili oleh hak-hak politikdan sipil. Persamaan merupakan ciri HAM generasi ke 2 yaitu persaman atas hak ekonomi, sosial dan budaya dan persaudaraan sebagai ciri dari HAM generasi ke 3 yaitu hak solidaritas. Secara teoritis konsep Negara hukum yang berpedoman pada prinsip “rule of law”akan berkorelasi positif bagi diakuinya HAM. Dan Indonesia di dalam UUD menyatakan dirinya sebagai Negara Hukum. Secara teoritis, apabila membicarakan Negara hukum maka akan menyangkut dua tipe pokok Negara hukum yaitu. Tipe Anglo Saxon (Inggris, Amerika) yang berintikan rule of law dan Tipe Eropa continental yang berdasarkan Negara hukum.
Dalam teori disebutkan bahwa pengertian Negara hukum adalah Negara yang berdasarkan hukum dan menjamin keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan Negara adalah berdasarkan hukum atau diatur oleh hukum yang berlaku. Kaitan antara representative government dengan prinsip rule of law sebagai ciri dari Negara hukum mempunyai syarat-syarat sebagai berikut.
1. adanya proteksi kontitusional
2. adanya pengadilan bebas tidak memihak
3. adanya pemilu yang bebas
4. adanya kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat
5. adanya tugas oposisi
6. adanya pendidikan civic.
Indonesia pada hakikatnya juga merupakan Negara dengan sistem pemerintahan berdasarkan perwakilan yaitu ditandai dengan adanya lembaga DPR dan MPR. Secara yuridis formal, Indonesia merupakan Negara hukum bukan Negara kekuasaan. Dengan perkataan lain pemerintahan yang ada adalah berdasarkan atas sistem hukum dasar, tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. Hal ini jelas dikatakan dalam penjelasan UUD 1945. berdasarkan dengan permasalahan tersebut maka secara yuridis formal dapat dipersoalkan apakah instrument-instrumen hukumnya telah memuat nilai-nilai keadilan subtantif guna melindungi HAM. Dan apakah aktualitasnya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengadilan yang bebas dan tidak memihak sangat dibutuhkan demi tegaknya HAM. Hal ini dinyatakan di dalam pasal 10 UDHCR. Di Negara Indonesia hal tersebut di atur di dalam pasal 24 dan 25 UUD 1945. yang didalamnya menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintahan. Untuk mengatur kekuasaan kehakiman yang mardeka di atur melalui undang-undang. Namun oleh karena hakim berdasarkan undng-undang berstatus pewagai negeri, seringkali mempengaruhi kemerdekaannya. Dalam memutuskan suatu perkara. Terutama apbila terkait dengan perkara politik yaitu timbulnya konflik intern dalam diri hakim. Kiranya kedudukan yang dilematis ini perlu di kaji kembali demi menjaga kepastian hukum dan HAM. Pemilu juga merupakan sarana untuk mengaktualkan HAM, yaitu terdapatnya kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat. Demikian juga mengenai dengan pengaturan untuk berserikat . di Indonesia para pekerja berdasarkan peraturan yang ada, tidak diperbolehkan untuk bergabung dengan serikat pekerja diluar yang telah ditentukan, karena hal tersebut dianggap illegal.mengenai hal ini telah diatu dalam pasal 19 UDHCR
Hukum yang baik adalah hukum yang menghormati hak asasi manusia, karena didalam pengertian hukum mengandung unsure hak, kewajiban dan tanggung jawab. Sehingga bagi Negara hukum yang sesungguhnya berarti didalam Negara tersebut ada hak dan kewajiban dan tanggung jawab seluruh warga Negara. Pada dasarnya hak asasi manusia bukan persoalan politik, namun prakteknya terlaksananya hak asasi manusia selain tergantung kepada kemauan politik dari pimpinan-pimpinan Negara sebagai satu kesatuan, juga tergantung beberapa hal yaitu.
1. bagaimana bentuk/sistem pemerintahan yang berlaku (bersifat otoriter atau tidak)
2. alasan-alasan politis tertentu dalam mencapai cita-citanya dengan mengurangi hak asasi manusia warga negaranya
3. pemerintahan dalam keadaan darurat
4. mekanisme/jaringan pemerintahan antara pemerintahan pusat dengan bawahannya apakah terlepas karena berbagai factor (krisis kewibawaan, korupsi, penyalahgunaan wewenamg dan lain-lain)
5. sebagian besar rakyat dalam keadaan serba kurang (pendidikan, dan kebutuhan hidup lainnya)
6. belum/tidak adanya/peraturan positip aplikatif dalam kehidupan bernegara.
Dalam arti yang sebenarnya bila dikutip dalam berbagai piagam, hak asasi manusia tersebut merupakan hak yang diberikan oleh tuhan atau hak asasi manusia adalah manifestasi hak istimewa manusia, sehingga tidak dapat tidak harus berada pada tangan manusia. Pasal 55 piagam menetapkan kewajiban utama Negara-negara anggota PBB tentang hak asasi manusia. Pasal tersebut berbunyi; dengan tujuan untuk terciptanya stabilitas dan kesejahteraan yang perlu bagi hubungan yang damai dan bersahabat diantara bangsa-bangsa berdasarkan p[ada prinsip kesamaan hak dan penetuan nasib sendiri bangsa-bangsa. Perserikatan bangsa-bangsa harus memajukan.
• Standart kehidupan, pekerjaan dan kondisi ekonomi dan kemajuan dan pembagunan nasional sosial yang lebih tinggi
• Pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan masalah terkait dan kerjasama kebudayaan dan pendidikan internasional
• Penghormatan bagi dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa membedakan ras, jeni kelamin, bahasa dan agama.
Perangkat internasional tentang hak asasi manusia adalah istilah yang digunakan sebagai rujukan kolektif terhadap tiga instrument hak asasi manusia dan satu protokolnya yaitu.
• Deklarasi universal hak asasi manusia
• Perjanjian sipil tentang hak-hak sipil dan politik
• Perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya
• Protocol opsionalpertama dari perjanjian international tentang hak-hak sipil
Perjanjian utama lain yang utama tentang hak asasi manusia adalah mencakup, konvensi tentang pencegahan dan penghukuman terhadap kejahatan genosida, konvensi tentang kedudukan pengungsi, protocol tentang kedudukan pengungsi, konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial, konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi perempuan, konvensi tentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, konvensi tentang hak anak-anak dan protokol tentang penghapusan hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar